BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program
pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan
akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan atau program pendidikan. Dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan
terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bab 86 Bagian Kedua Pasal 60 tentang
Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah
menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan
Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
1.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan
dalam pembuatan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas akhir semester II mata
kuliah Pengelolaan Pendidikan dan dilakukan observasi ini adalah untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai akreditasi pada sekolah/madrasah khususnya di
MTs Kifayatul Achyar Kota Bandung.
1.3 Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari : Senin
Tanggal : 22 Mei 2017
Waktu : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : MTs Kifayatul Achyar
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Akreditasi Sekolah/ Madrasah
Akreditasi
sekolah adalah penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif
melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk
menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 29 tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu
Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh
BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Pengertian
lain mengenai akreditasi adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif
terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang
dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik (Ara Hidayat dan Imam Machali,
2012:168).
Didalam
proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan
tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah
institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar
sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus
menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya, (Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Depdiknas, 2007:3 dalam Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012:168).
2.2 Ruang Lingkup Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Sekolah
yang diakreditasi meliputi Taman Kanak – kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
Umum (SMU), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). [2]
Peringkat
pertama “A” (amat baik), B (baik), C (cukup), dan D (tidak terakreditasi).
Untuk point terakhir, sekolah yang bersangkutan tidak boleh melakukan ujian
sendiri, akan tetapi bergabung dengan sekolah yang ditunjuk. Ketentuan ini
berlaku tanpa kecuali untuk sekolah negeri ataupun swasta. [3]
2.3 Maksud dan Tujuan Akreditasi
pada Sekolah/Madrasah
Maksud dari adanya akreditasi adalah agar
penyelenggara pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan. Hal ini terkait dengan usaha pengembangan dan membangun sistem
pengendalian mutu pendidikan nasional yang dilakukan empat hal yaitu pertama standarisasi yang dimaksudkan
sebagai penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Kedua evaluasi yang dilakukan dalam
rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. ketiga akreditasi untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang kemudian diwujudkan
dengan adanya sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga mandiri dan profesinal (Ara
Hidayat dan Imam Machali, 2012:168).
2.4 Fungsi Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Fungsi
akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka
mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai
unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar
sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi
harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012:168-169).
2.5
Komponen – komponen Sekolah yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah
Dalam
mengikuti akreditasi, sekolah/madrasah harus memenuhi 9 komponen sekolah yang
dinilai dalam akreditasi terdiri atas : Kurikulum/ proses belajar mengajar,
Administrasi/ manajemen sekolah, Organisasi/ kelembagaan sekolah, Sarana dan
prasarana, Ketenagaan, Pembiayaan, Peserta didik/ siswa, Peran serta
masyararakat, Lingkungan dan budaya sekolah (Setianto, 2008:229).
2.6 Prosedur Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Pertama,
mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan
pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah
terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b)
Badan AKreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), (c) Unit Pelaksana
Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota. Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah
(BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat
independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat,
organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang
relevan yang memliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,
dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah /
Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP
/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
Kabupaten/ Kota berkewengana melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD. [1]
Kedua,
Evaluasi diri oleh sekolah. Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk
mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta
yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran
menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan
tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan
informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk
menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. [1]
Kegiatan
evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan
kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang
akurat dan objektif maka, kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk
melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim
Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik
yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian
instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen
evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan
melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. [1]
Ketiga,
Pengolahan hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis
sekolah terdiri dari dua bagian utama, yaitu (1) bagian butir-butir soal untuk
mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen
tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi.
Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersiifat dikotomis (ya=1) dan (tidak=0),
setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan
terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap
butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang
analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen. (2) Berupa isian data
penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data
yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor
akreditasi. [1]
Keempat,
Visitasi oleh Asesor. Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam
rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data
pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan
aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan (1) Meningkatkan keabsahan dan
kesesuaian data/informasi; (2)Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid
untuk menetapkan peringkat akreditasi;
(3)Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan
data pendukung); dan (4)Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak
merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif,
efektif, efisien, dan mandiri. [1]
Proses
visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi
evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan
ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi
sekolah. Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang Asesor.
Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil
akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat
maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku.
Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian
evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah
mengirimkan evaluasi diri. [1]
Kelima,
Penetapan hasil akreditasi. Setelah dilaksanakan visitasi terhadap
sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil akreditasi ini
adalah berupa (1) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (2) Profil Sekolah,
kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi. [1]
Keenam,
Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Sertifikat Akreditasi sekolah
adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas
status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja
sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan
BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu. [1]
Masa
berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan
6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan
sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan (Ara Hidayat dan Imam Machali,
2012:169-171).
BAB III
METODELOGI
3.1 Prosedur Observasi
Prosedur
kegiatan observasi ini diawali dengan pembagian materi perkelompok, kemudian
membuat surat permohonan izin survey dan menetapkan tempat serta waktu kegiatan.
Kegiatan ini dilakukan secara berkelompok dengan kelompok yang telah ditentukan
sebelumnya.
3.2 Instrumen Observasi
Metode
yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan metode wawancara, dengan mewawancarai
narasumber yang berkaitan dengan pokok-pokok bahan materi yang telah ditentukan
sebelumnya. Dan mengutip dari buku yang berjudul Pengelolaan Pendidikan : (Hidayat,
Ara dan Machali, Imam. 2012. Pengelolaan
Pendidikan. Yogyakarta: Kaukaba.) serta buku lain (Isjoni. 2006. Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta.) dan Setianto, Anton
Yudi., Jehani. dkk. 2008. Panduan Lengkap
Mengurus Perijinan dan Dokumen (perijinan pribadi, keluarga, bisnis, dan
pendidikan). Jakarta: Forum Sahabat.)
BAB
IV
HASIL
OBSERVASI
Hasil Wawancara
4.1
Pengertian Akreditasi Sekolah
1. Menurut bapak apa akreditasi
sekolah/madrasah itu?
Ø Akreditasi
merupakan alat untuk pengakuan lembaga pendidikan oleh jawatan/departemen
pendidikan dan kebudayaan bahkan pengakuan dari Kementrian Agama (KEMENAG)
2. Apa akreditasi sekolah ini?
Ø MTs
Kifatul Achyar ini sudah terakreditasi A pada tahun 2010 dan akan mengajukan
kembali pada tahun 2014.
3. Mengapa harus ada akreditasi pada
sekolah?
Ø Karena
tanpa akreditasi lulusan dari sekolah tidak akan diakui oleh lembaga lain.
4. Bagaimana sejarah atau latar
beakang berdirinya sekolah?
Ø Madrasah
Tsanawiyah Kifayatul Achyar terletak berdampingan dengan kampus UIN Sunan
Gunung Djati Bandung, tepatnya di Jl. AH. Nasution No.495 Kota Bandung. MTs
Kifayatul Achyar didirikan pada tahun 1969 oleh Bapak K. H. Ahmad Tombah bin H.
Muhammad Achyar, pada waktu beliau menjabat sebagai pemilik Pendidikan Agama
Islam di Bandung. Pada awal berdirinya Yayasan Pendidikan Kifayatul Achyar ini
hanya mengelola PGA sampai tahun 1979. Setelah PGA dihapus, maka didirikanlan
Madrasah Tsanawiyah yang sampai sekarang masih berjalan yang dikelola oleh
Yayasan Pendidikan Islam Kifayatul Achyar beserta SMA dan STM ptomotif yang
letaknya tak jauh dari MTs Kifayatul Achyar.
5. Bagaimana visi dan misi sekolah
ini?
Ø Visi
MTs Kifayatul Achyar
“Terwujudnya
Madrasah yang Islami, Siswa yang Cerdas, Terampil dan Berakhlak Terpuji”
Ø Misi
MTs Kifayatul Achyar
·
Menciptakan Suasana Madrasah yang
kondunsif dan Islami
·
Membentuk Siswa yang cerdas, terampil,
kaya akan ilmu pengetahuan
·
Membentuk akhlak siswa yang terpuji
tercermin dalam perilaku kehidupan sehari-hari
6.
Apa
kurikulum yang digunakan di sekolah ini?
Ø Struktur
Kurikulum MTs Kifayatul Achyar Tahun pelajaran 2016/2017, untuk kelas VII dan
kelas VIII menggunakan kurikulum 2013 (Kurtilas). Sedangkan untuk kelas IX
yaitu masih menggunakan kurikulum KTSP.
4.2
Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Apa saja ruang lingkup pada
akreditasi sekolah/madrasah?
Ø Ruang
lingkup pada akreditasi sekolah meliputi TK, SD, SLB, SMP, SMA sampai jenjang
pendidikan yang lebih tinggi
4.3
Maksud dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Menurut bapak dilaksanakannya
akreditasi pada sekolah/madrasah bertujuan untuk?
Ø Akreditasi
sekolah dilakukan bertujuan untuk pengakuan sekolah dipemerintah, masyarakat
bahwa sekolah ini sudah diakui dan sekolah bisa berdiri sendiri tidak menginduk
pada sekolah lain.
4.4
Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Menurut bapak fungsi diadakannya
akreditasi pada sekolah/madrasah itu untuk apa?
Ø Untuk
meningkatkan mutu pendidikan, kualitas pendidikan sesuai Standar Nasional
Pendidikan.
4.5
Komponen – komponen Sekolah yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah
1. Apa persyaratan
sekolah untuk dapat mengikuti akreditas?
Ø Ada
9 komponen yang yaitu, Kurikulum, Administrasi sekolah, Organisasi di sekolah,
Sarana dan prasarana, Ketenagaan, Pembiayaan, Peserta didik, Peran serta
masyararakat, Lingkungan dan budaya sekolah.
2. Apakah sarana dan
prasarana dalam sekolah ini sudah sesuia dengan standar menunjang kegiatan
belajar mengajar?
Ø Untuk
sarana dan prasarana sekolah baru mencapai 75%.
3. Apakah jumlah ruang
kelas sudah sesuai dengan jumlah siswa?
Ø Sudah,
21 ruang sesuai dengan jumlah siswa yang diatur dalam UU Pendidikan, sebanyak
minimal 32 orang dan maximal 36.
4.
Apakah
dalam pengelolaan sarana dan prasarana pernah mendapat kendala? Bagaimana
solusinya?
Ø Dalam
mengelola sarana dan prasarana sekolah tentunya banyak kendala seperti
penambahan sarana, dengan solusinya yaitu meminta bantuan kepada lembaga
terkait misalnya DEPAG.
4.6 Prosedur Akreditasi
Sekolah/Madrasah
1. Bagaimana sekolah
mempersiapkan akreditasi? Dan apa yang harus dipersiapkan oleh sekolah untuk
menghadapi visitasi akreditas?
Ø Dalam
menghadapi visitasi akreditas, sekolah mengumpulkan data administrasi dari KBM
sampai pada Administrasi.
2. Kapan waktu
pelaksanaan akreditasi tersebut? Dan sampai kapan masa berlakunya?
Ø Sebelumnya, MTs Kifatul Achyar ini sudah
terakreditasi A pada tahun 2010 dan akan mengajukan kembali pada tahun 2014,
masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian laporan observasi ini dapat kami simpulkan bahwa akreditasi
sekolah/madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai yang
diharapkan atau mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dalam hal ini
pemerintah sudah melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah bagi lembaga maupun
program satuan. Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara
komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,
yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik. Akreditasi sekolah/madrasah
bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau
program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepda program dan
atau satuan pendidikan yang diakreditasi.
5.2 Saran
Baik
penulis maupun pembaca, agar terus menerus menggali lagi informasi yang sudah
didapatkan dan meninjau kembali agar mendapatkan data-data yang sesuai.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Ara dan
Machali, Imam. 2012. Pengelolaan
Pendidikan. Yogyakarta: Kaukaba.
Isjoni. 2006. Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta.
Setianto,
Anton Yudi., Jehani. dkk. 2008. Panduan
Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen (perijinan pribadi, keluarga,
bisnis, dan pendidikan). Jakarta: Forum Sahabat.
[1] Iman Machali dan
Ara Hidayat, Pengelolaan Pendidikan, (Yogyakarta: Kaukaba), hal 168-171
[2] A. Yudi Setianto.
Jehani. dkk, Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, (Jakarta:
Forum Sahabat), hal 228
[3] Isjoni, Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan, (Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta), hal 79