Jumat, 16 Juni 2017

Laporan Observasi Akreditasi Sekolah/Madrasah-Pengelolaan Pendidikan


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan atau program pendidikan. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bab 86 Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

1.2  Tujuan Kegiatan

Tujuan dalam pembuatan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas akhir semester II mata kuliah Pengelolaan Pendidikan dan dilakukan observasi ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai akreditasi pada sekolah/madrasah khususnya di MTs Kifayatul Achyar Kota Bandung.

1.3  Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari           : Senin

Tanggal     : 22 Mei 2017

Waktu       : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat      : MTs Kifayatul Achyar

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Akreditasi Sekolah/ Madrasah

Akreditasi sekolah adalah penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Pengertian lain mengenai akreditasi adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012:168).

Didalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya, (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas, 2007:3 dalam Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012:168).

2.2 Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah

Sekolah yang diakreditasi meliputi Taman Kanak – kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Umum (SMU), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). [2]

Peringkat pertama “A” (amat baik), B (baik), C (cukup), dan D (tidak terakreditasi). Untuk point terakhir, sekolah yang bersangkutan tidak boleh melakukan ujian sendiri, akan tetapi bergabung dengan sekolah yang ditunjuk. Ketentuan ini berlaku tanpa kecuali untuk sekolah negeri ataupun swasta. [3]

2.3 Maksud dan Tujuan Akreditasi pada Sekolah/Madrasah

 Maksud dari adanya akreditasi adalah agar penyelenggara pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini terkait dengan usaha pengembangan dan membangun sistem pengendalian mutu pendidikan nasional yang dilakukan empat hal yaitu pertama standarisasi yang dimaksudkan sebagai penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Kedua evaluasi yang dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. ketiga akreditasi untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang kemudian diwujudkan dengan adanya sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga mandiri dan profesinal (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012:168).

2.4 Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah

Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012:168-169).

2.5 Komponen – komponen Sekolah yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah

Dalam mengikuti akreditasi, sekolah/madrasah harus memenuhi 9 komponen sekolah yang dinilai dalam akreditasi terdiri atas : Kurikulum/ proses belajar mengajar, Administrasi/ manajemen sekolah, Organisasi/ kelembagaan sekolah, Sarana dan prasarana, Ketenagaan, Pembiayaan, Peserta didik/ siswa, Peran serta masyararakat, Lingkungan dan budaya sekolah (Setianto, 2008:229).

2.6  Prosedur Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pertama, mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan AKreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota. Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/ Kota berkewengana melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD. [1]

Kedua, Evaluasi diri oleh sekolah. Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan  evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. [1]

Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka, kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. [1]

Ketiga, Pengolahan hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama, yaitu (1) bagian butir-butir soal untuk mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersiifat dikotomis (ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen. (2) Berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi. [1]

Keempat, Visitasi oleh Asesor. Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan (1) Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (2)Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi;  (3)Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan (4)Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif, efektif, efisien, dan mandiri. [1]

Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang Asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri. [1]

Kelima, Penetapan hasil akreditasi. Setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil akreditasi ini adalah berupa (1) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (2) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi. [1]

Keenam, Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Sertifikat Akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu. [1]

Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012:169-171).

 

 

 

 

BAB III

METODELOGI

3.1 Prosedur Observasi

Prosedur kegiatan observasi ini diawali dengan pembagian materi perkelompok, kemudian membuat surat permohonan izin survey dan menetapkan tempat serta waktu kegiatan. Kegiatan ini dilakukan secara berkelompok dengan kelompok yang telah ditentukan sebelumnya.

3.2 Instrumen Observasi

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan metode wawancara, dengan mewawancarai narasumber yang berkaitan dengan pokok-pokok bahan materi yang telah ditentukan sebelumnya. Dan mengutip dari buku yang berjudul Pengelolaan Pendidikan : (Hidayat, Ara dan Machali, Imam. 2012. Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta: Kaukaba.) serta buku lain (Isjoni. 2006. Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta.) dan Setianto, Anton Yudi., Jehani. dkk. 2008. Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen (perijinan pribadi, keluarga, bisnis, dan pendidikan). Jakarta: Forum Sahabat.)

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

HASIL OBSERVASI

Hasil Wawancara

4.1 Pengertian Akreditasi Sekolah

1.      Menurut bapak apa akreditasi sekolah/madrasah itu?

Ø  Akreditasi merupakan alat untuk pengakuan lembaga pendidikan oleh jawatan/departemen pendidikan dan kebudayaan bahkan pengakuan dari Kementrian Agama (KEMENAG)

2.      Apa akreditasi sekolah ini?

Ø  MTs Kifatul Achyar ini sudah terakreditasi A pada tahun 2010 dan akan mengajukan kembali pada tahun 2014.

3.      Mengapa harus ada akreditasi pada sekolah?

Ø  Karena tanpa akreditasi lulusan dari sekolah tidak akan diakui oleh lembaga lain.

4.      Bagaimana sejarah atau latar beakang berdirinya sekolah?

Ø  Madrasah Tsanawiyah Kifayatul Achyar terletak berdampingan dengan kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, tepatnya di Jl. AH. Nasution No.495 Kota Bandung. MTs Kifayatul Achyar didirikan pada tahun 1969 oleh Bapak K. H. Ahmad Tombah bin H. Muhammad Achyar, pada waktu beliau menjabat sebagai pemilik Pendidikan Agama Islam di Bandung. Pada awal berdirinya Yayasan Pendidikan Kifayatul Achyar ini hanya mengelola PGA sampai tahun 1979. Setelah PGA dihapus, maka didirikanlan Madrasah Tsanawiyah yang sampai sekarang masih berjalan yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam Kifayatul Achyar beserta SMA dan STM ptomotif yang letaknya tak jauh dari MTs Kifayatul Achyar.

5.      Bagaimana visi dan misi sekolah ini?

Ø  Visi MTs Kifayatul Achyar

“Terwujudnya Madrasah yang Islami, Siswa yang Cerdas, Terampil dan Berakhlak Terpuji”

Ø  Misi MTs Kifayatul Achyar

·         Menciptakan Suasana Madrasah yang kondunsif dan Islami

·         Membentuk Siswa yang cerdas, terampil, kaya akan ilmu pengetahuan

·         Membentuk akhlak siswa yang terpuji tercermin dalam perilaku kehidupan sehari-hari

6.      Apa kurikulum yang digunakan di sekolah ini?

Ø  Struktur Kurikulum MTs Kifayatul Achyar Tahun pelajaran 2016/2017, untuk kelas VII dan kelas VIII menggunakan kurikulum 2013 (Kurtilas). Sedangkan untuk kelas IX yaitu masih menggunakan kurikulum KTSP.

4.2 Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Apa saja ruang lingkup pada akreditasi sekolah/madrasah?

Ø  Ruang lingkup pada akreditasi sekolah meliputi TK, SD, SLB, SMP, SMA sampai jenjang pendidikan yang lebih tinggi

4.3 Maksud dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Menurut bapak dilaksanakannya akreditasi pada sekolah/madrasah bertujuan untuk?

Ø  Akreditasi sekolah dilakukan bertujuan untuk pengakuan sekolah dipemerintah, masyarakat bahwa sekolah ini sudah diakui dan sekolah bisa berdiri sendiri tidak menginduk pada sekolah lain.

4.4 Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Menurut bapak fungsi diadakannya akreditasi pada sekolah/madrasah itu untuk apa?

Ø  Untuk meningkatkan mutu pendidikan, kualitas pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

4.5 Komponen – komponen Sekolah yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah

1. Apa persyaratan sekolah untuk dapat mengikuti akreditas?

Ø  Ada 9 komponen yang yaitu, Kurikulum, Administrasi sekolah, Organisasi di sekolah, Sarana dan prasarana, Ketenagaan, Pembiayaan, Peserta didik, Peran serta masyararakat, Lingkungan dan budaya sekolah.

2. Apakah sarana dan prasarana dalam sekolah ini sudah sesuia dengan standar menunjang kegiatan belajar mengajar?

Ø  Untuk sarana dan prasarana sekolah baru mencapai 75%.

3. Apakah jumlah ruang kelas sudah sesuai dengan jumlah siswa?

Ø  Sudah, 21 ruang sesuai dengan jumlah siswa yang diatur dalam UU Pendidikan, sebanyak minimal 32 orang dan maximal 36.

4.      Apakah dalam pengelolaan sarana dan prasarana pernah mendapat kendala? Bagaimana solusinya?

Ø  Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah tentunya banyak kendala seperti penambahan sarana, dengan solusinya yaitu meminta bantuan kepada lembaga terkait misalnya DEPAG.

4.6 Prosedur Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Bagaimana sekolah mempersiapkan akreditasi? Dan apa yang harus dipersiapkan oleh sekolah untuk menghadapi visitasi akreditas?

Ø  Dalam menghadapi visitasi akreditas, sekolah mengumpulkan data administrasi dari KBM sampai pada Administrasi.

2. Kapan waktu pelaksanaan akreditasi tersebut? Dan sampai kapan masa berlakunya?

Ø  Sebelumnya, MTs Kifatul Achyar ini sudah terakreditasi A pada tahun 2010 dan akan mengajukan kembali pada tahun 2014, masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian laporan observasi ini dapat kami simpulkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai yang diharapkan atau mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah bagi lembaga maupun program satuan. Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik. Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepda program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi.

5.2 Saran

Baik penulis maupun pembaca, agar terus menerus menggali lagi informasi yang sudah didapatkan dan meninjau kembali agar mendapatkan data-data yang sesuai.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Ara dan Machali, Imam. 2012. Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta: Kaukaba.

Isjoni. 2006. Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta.

Setianto, Anton Yudi., Jehani. dkk. 2008. Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen (perijinan pribadi, keluarga, bisnis, dan pendidikan). Jakarta: Forum Sahabat.

[1] Iman Machali dan Ara  Hidayat, Pengelolaan Pendidikan, (Yogyakarta: Kaukaba), hal 168-171

[2] A. Yudi Setianto. Jehani. dkk, Panduan Lengkap  Mengurus Perijinan dan Dokumen, (Jakarta: Forum Sahabat), hal 228

[3] Isjoni, Pendidikan Sebagai Investasi  Masa Depan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta), hal 79

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Observasi Akreditasi Sekolah/Madrasah-Pengelolaan Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, untuk dapat menyelenggara...